Kamis, 20 September 2012

Uji Mutu dan Efektivitas Pupuk Alternatif Anorganik

Kebijaksanaan penghapusan subsidi pupuk telah mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk-pupuk anorganik produksi pabrik di lapangan. Hal itu segera diatasi dengan kebijakan pemerintah melalui pintu terbuka dengan menumbuhkembangkan mekanisme pasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk. Kebijakan tersebut berakibat beredarnya pupuk anorganik merek-merek baru, baik impor maupun produksi dalam negeri yang mutu dan efektivitasnya belum diketahui. Pupuk baru yang beredar di pasaran dan sebagiannya belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenal dengan sebutan pupuk alternatif.
Dalam rangka penertiban dan pengawasan kualitas pupuk anorganik yang beredar di lapangan, Departemen Pertanian telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 9/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Anorganik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa semua pupuk anorganik yang akan diedarkan di pasaran harus mempunyai nomor pendaftaran.Uji mutu dan efektivitas pupuk diperlukan agar setiap pupuk yang beredar mempunyai mutu yang sesuai dengan standar dan efektif meningkatkan hasil tanaman. Dalam rangka mendukung terlaksananya pengujian mutu dan uji efektivitas ini diperlukan adanya standardisasi metode pengujian berupa petunjuk teknis metodologi pengujian efektivitas pupuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar